Shanty, Putu. 1950. "Riwajat Pasek Gelgel". Majalah Tempo No 36. Sumber: BaliAAR
Lisensi
Domain publik mencakup karya-karya kreatif dan intelektual yang tidak dilindungi oleh hak kekayaan intelektual yang eksklusif. Karya yang masuk ke domain publik sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu.